TANJUNG REDEB, – Berdasarkan surat laporan yang dilayangkan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Civil And Criminal Law Republic off Indonesia (CACL-RI) ke pihak Polres Berau.
Tim Kuasa hukum LBH CACL-RI menggelar jumpa pers bersama rekan media di kabupaten berau, bertempat di kantor sekretariat LBH CACL-RI di jalan karang mulyo, Tanjung Redeb, Berau, Jumat(30/8/2024) sore.
Untuk kali keduanya konferensi pers ini diselenggarakan sebagai bentuk kekecewaan yang di alami pihak Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 021 Tanjung Redeb.
Dari keterangan yang dihimpun saat jumpa pers itu dari Media Lensabatiwakkal.com tuduhan pungli uang bangku sekolah tidak benar. Sebab, dari pembayaran uang bangku sekolah.
Diungkapkannya, hal tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak Kepala sekolah dan orang tua murid hingga ke Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau.
Disaat kesempatan jumpa pers nya, Kepala Sekolah SDN 021 Tanjung Redeb, Hj Wahidah menyebutkan bahwa persoalan ini saya serahkan semua kepada Kuasa Hukum saya.
Sedangkan untuk Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau itu sendiri, dirinya pun akan ikut aturan dan regulasi dari Kadisdik Berau.
“Ya saya sangat menghargai Kepala Dinas Pendidikan, dan saya percayakan permasalahan saya terhadap Kadisdik Berau,” Kata Hj Wahidah selaku Kepsek SDN 021 Tanjung Redeb.
Sementara itu, Ketua Penelitian dan pengembangan (Litbang) ebenezer hutahuruk dalam keterangan nya akan mengawal permasalahan hingga tuntas.
Ditanya terkait perdamaian, dirinya menerangkan bahwa tidak menutup kemungkinan permasalahan hingga ke jalur perdamaian. Dalam garis besar, disebutkannya, dalam perdamaian tidak hanya begitu saja. Namun memiliki syarat dan perjanjian antara kedua belah pihak,”ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa “Kami ini dalam pelaporan itu bersifat sebagai pelapor, jadi untuk rekanan pasti tau lah,” Tegas ebenezer hutahuruk dalam kesempatanya.
Harapannya, pihaknya juga menginginkan permasalahan ini bisa terselesaikan dengan cara kekeluargaan. Sebab, permasalahan ini pasti akan mencoreng dunia pendidikan juga nanti nya,”tuturnya.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan LBH CACL-RI, Syamsuri menambahkan terkait tuduhan pungli terhadap Cliennya (Hj Wahidah) kami akan mengawal terus masalah ini hingga tuntas.
Tentunya, dari persoalan yang di tuduhkan terhadap Clien kami pastinya kami akan terus mengawal perkembangan dalam kasus ini.
“Ya kemungkinan besar sih, permasalahan ini akan berakhir dengan secara kekeluargaan,” Ungkap Syamsuri Selaku Ketua Badan Kehormatan di LBH CACL-RI.
Penulis: Nofian sandi