LENSABATIWAKKAL.COM, – Dalam pengelolaan keuangan daerah ada beberapa istilah yang hampir sama yaitu PPK,PPK-SKPD dan PPTK. Ditambah lagi penyebutan jabatan PPK-SKPD, kata SKPD kadang kadang tidak diikutkan dalam penyebutan jabatan PPK-SKPD, sehingga jabatan PPK-SKPD hanya diucapkan dengan sebutan PPK saja, dan hal tersebut dapat menimbulkan kerancuan antara PPK dengan PPK-SKPD, padahal kedua jabatan tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda. Pemahaman istilah istilah tersebut sangat penting bagi semua pihak.
PPK yang pertama adalah Pejabat Pembuat Komitmen, PPK mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi: penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan menyusun, menandatangani, melaksanakan serta mengendalikan kontrak. Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa PPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya, yang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa.
PPK yang kedua adalah PPK-SKPD yaitu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan daerah yang meliputi penelitian, verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan yang diatur dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut PP 58 Tahun 2008 pasal 14 ayat 2,PPK-SKPD mempunyai tugas yaitu : meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; menyiapakan SPM; menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Berikutnya PPTK yaitu akronim dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan perangkat daerah selaku pengguna anggaran terdapat Unit-Unit Kerja yang merupakan bagian dari SKPD. Pada tingkat SKPD fungsi penatausahaan keuangan dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Sedangkan pada tingkat Unit Kerja SKPD fungsi tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tugas dan tanggung jawab PPTK diatur dalam PP 58 Tahun 2005 dan diatur lebih tegas dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 pada pasal 12 ayat 5 dan 6, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksaaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksaan kegiatan.
Bagi PNS pemahaman definisi, tugas dan wewenang terhadap ketiga istilah tersebut tentu saja sangat penting agar tidak terjadi gagal paham dan kesalahan kesalahan praktek dilapangan yang dapat berimbas pada aspek hukum.
(*)