Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Berau Makin Merajalela di Duga Ada Backing APH Setempat.

BERAU, – Ramai jadi perbincangan di masyarakat perjudian sabung ayam di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Jumat (16/08/24). Dan terkenal kebal hukum, kuat dugaan ada backing oknum APH setempat, serta beberapa oknum APH lainnya.

Tentunya, hal ini sangat sekali meresahkan masyarakat dan juga sangat bertentang dengan perintah Kapolri tentang pemberantasan perjudian di Indonesia.

Menurut informasi warga sekitar, adanya perjudian tersebut jelas sangat meresahkan masyarakat. Sebab, banyaknya perekonomian warga jadi amburadul.

“Lah suami saya seperti orang gila. Tiap ada uang ke lokasi sabung ayam tersebut. Kalau tidak punya uang, apa saja dijual untuk berjudi, dan kalau dicegah ia marah-marah,” ungkap salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan.

Lebih lanjut warga murjani III menceritakan, beberapa minggu lalu ada Event Undangan perihal Judi sabung ayam disini. Hadiahnya juga lumayan. Eventnya Bergengsi. Didatangi banyak penghobi judi sabung ayam, baik dari daerah maupun dari luar daerah.

“Saya menjadi heran!! Kenapa perjudian sabung ayam di Kabupaten Berau ini masih saja dibuka dan melakukan aktivitasnya, menurut orang-orang sih, katanya ada backing atau backup dari oknum APH. Dimana bos atau pemilik perjudian ada uang cok untuk mereka,” urainya dengan heran ke awak media.

Sementara itu, orang yang disebut-sebut pemilik atau bos perjudian sabung ayam saat dikonfirmasi Media online Lensabatiwakkal.com, melalui pesan singkat WhatsApp, sayang, dirinya enggan memberikan keterangan.

Perlu diketahui, sabung ayam adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan ajaran agama. Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum, di Pasal 2 (1) UU 9/1974 : Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Dan untuk, pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang mana hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974, yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, baik Polsek setempat, Polres Berau hingga Polda Kaltim, sebagai penyampaian informasi dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan awal.

 

(Tim).